“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan KP3B kerap dijadikan arena balap liar. Tim langsung kami kerahkan dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang buktinya,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (22/07/2025).
Kombes Pol Dian menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
