Modus Perbaiki Gerakan Silat, Guru di Serang Cabuli Siswi di Ruang Olahraga Jadi Tersangka

Erdi
Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Eks Siswi: Modus Koreksi Gerakan Silat(Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

SERANG, iNewsBanten – Seorang oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. HD diduga mencabuli mantan siswinya, SL (19), saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah melalui proses gelar perkara internal pada 22 Juli. HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Iya benar (HD ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban, SL, yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri pada 30 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 17.15 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di ruang olahraga sekolah.

Kanit PPA, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Plt. Kepala Sekolah, mantan Kepala Sekolah, orang tua korban, serta Ketua Komite Sekolah. Dari hasil penyelidikan, diketahui tidak terjadi persetubuhan, namun ada tindakan asusila yang mengarah pada pencabulan.

“Modusnya, pelaku berpura-pura membetulkan gerakan silat korban saat latihan. Saat itulah dia melakukan perbuatan cabul,” jelas Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kasusnya terus kami tangani secara profesional,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network