30 Guru Madrasah Non-ASN di Cilegon Terima Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Ali
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cilegon, Soleh Gunawan. (Foto Istimewa)

Menurutnya, guru yang mendapatkan tambahan tunjangan ini adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memperoleh impassing – yakni penyetaraan penghasilan dengan guru ASN. Sedangkan guru non-ASN yang sudah impassing tidak lagi menerima tambahan Rp500 ribu karena gajinya sudah setara ASN.

Soleh juga menjelaskan bahwa proses pencairan tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Agama pusat, melainkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di tingkat provinsi.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap guru non-ASN di madrasah, agar mereka semakin semangat dalam meningkatkan mutu pendidikan,” tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network