CILEGON, iNewsBanten.id-Pemerintah pusat resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini mulai dicairkan pada Juli 2025 dan berlaku surut sejak Januari 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Penetapan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN. Di Kota Cilegon, terdapat sekitar 30 guru madrasah non-ASN yang akan menerima manfaat kebijakan ini.
“Pembayaran pertama untuk bulan Juli langsung Rp2 juta. Sementara rapelan dari Januari hingga Juni akan dicairkan secara bertahap,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cilegon, Soleh Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
