Polres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO Korban di Bawah Umur, Dijanjikan Jadi ART Tapi Dijual Jadi PSK

Erdi
Polisi tengah menunjukkan sejumlah barang bukti TPPO.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek, satu potong pakaian milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga berasal dari hasil eksploitasi korban.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

 

Polres Pandeglang saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas, termasuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network