Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menegaskan, kedua kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami akan menelusuri asal-usul barang haram ini dan memutus jalur peredarannya. BNNP Banten tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya, usai diwawancarai di kantor BNNP Banten, Selasa (12/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
