Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan pembekalan teori sekaligus praktik langsung dari narasumber utama, Dr. Muhyi. Materi yang diberikan meliputi cara memastikan seseorang benar-benar meninggal, tata cara memandikan jenazah sesuai syariat, hingga adab dan etika yang wajib dijaga.
“Tidak boleh memandikan jenazah dengan cara sembarangan. Misalnya, mengguyur jenazah dengan selang itu dilarang karena tidak menghormati almarhum. Semua harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga diajarkan teknik melenturkan sendi jenazah menggunakan air campuran rempah-rempah serta larangan memaksakan gerakan yang dapat mencederai tubuh almarhum.
“Memaksa tubuh jenazah hingga rusak hukumnya sama dengan mencederai orang yang masih hidup,” tegas Sutisna.
Pelatihan ini juga membahas persoalan fiqih seputar pemandian jenazah, termasuk siapa saja yang berhak melakukannya. “Ilmu ini penting disampaikan agar umat Islam memiliki pemahaman yang benar. Jangan sampai ada kesalahan hanya karena tidak tahu ilmunya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sutisna menyebut kegiatan ini merupakan wujud fungsi MUI sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah. Ia menegaskan MUI selalu siap memberi masukan jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat, namun juga mendukung program pemerintah yang pro-rakyat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memiliki kader pemandi jenazah yang terlatih, sehingga pelayanan keagamaan bagi umat Islam di Kota Cilegon semakin optimal,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
