SERANG, iNewsBanten - Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu pemecah belah dan menegaskan aparat tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas umum. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan istighosah dan doa bersama di Masjid Agung At-Tsauroh, Kota Serang, Minggu (31/8/2025).
Menurut Hengki, unjuk rasa merupakan hak warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan berlandaskan hukum. Ia merujuk pada maraknya aksi demonstrasi di Jakarta dan Banten dalam beberapa hari terakhir.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
