"Bahwa saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Rahmat Kadir Mahulette menjawab 'benar komandan'," bunyi kesaksian Cosmas yang tertulis di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, Cosmas mengaku tidak mengetahui alasan Rahmat Kadir melakukan penyiraman tersebut. Setelah pengakuan dari keduanya, mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
