Santunan Masih Proses, Hak Korban Kecelakaan Kerja di PT Selago Cilegon Tersendat

Ali
Foto ilustrasi

Disinggung soal adanya temuan pelanggaran saat kejadian, Rachmatullah menegaskan bahwa tindak lanjutnya masih ditangani kepolisian. “Waktu itu kan kepolisian dulu yang menangani, jadi kami menghargai proses itu,” ucapnya.

Meski begitu, Disnaker menegaskan tidak akan tinggal diam apabila PT Selagon mengabaikan kewajibannya.

“Kalau sampai tidak dipenuhi, pasti kita akan panggil resmi. Tapi harapannya, tanpa harus dipanggil, pihak perusahaan bisa hadir dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak perusahaan berencana menyerahkan data korban pada minggu ini. Disnaker berharap komitmen itu bisa ditepati agar hak-hak korban tidak lagi tertunda.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network