Disinggung soal adanya temuan pelanggaran saat kejadian, Rachmatullah menegaskan bahwa tindak lanjutnya masih ditangani kepolisian. “Waktu itu kan kepolisian dulu yang menangani, jadi kami menghargai proses itu,” ucapnya.
Meski begitu, Disnaker menegaskan tidak akan tinggal diam apabila PT Selagon mengabaikan kewajibannya.
“Kalau sampai tidak dipenuhi, pasti kita akan panggil resmi. Tapi harapannya, tanpa harus dipanggil, pihak perusahaan bisa hadir dan menyelesaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak perusahaan berencana menyerahkan data korban pada minggu ini. Disnaker berharap komitmen itu bisa ditepati agar hak-hak korban tidak lagi tertunda.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
