CILEGON, iNewsBanten-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menegaskan tak ada lagi ruang bagi usaha parkir tidak Berizin. Semua pengelola wajib mengurus izin resmi agar usaha mereka sah secara hukum.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, Sabtu (20/9/2025).
“Kami akan lakukan sosialisasi tentang pentingnya usaha parkir memiliki izin resmi. Teknis izinnya di DPMPTSP, tapi Dishub tetap mengarahkan dan mengawasi,” ujarnya.
Dari hasil rapat, disepakati pembentukan tim gabungan Dishub, DPMPTSP, dan Satpol PP juga BPKPAD untuk menertibkan parkir liar di bahu jalan maupun trotoar.
“Dishub berkepentingan menjaga ketertiban arus lalu lintas agar tidak ada parkir di bahu jalan atau trotoar. Perizinan tetap kewenangan DPMPTSP,” jelas Heri.
Ia juga mengingatkan pengusaha penitipan motor dan mobil agar segera mengurus izin.
“Perizinan itu penting supaya usaha resmi, legal, dan sesuai undang-undang,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
