SERANG, iNewsBanten – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menghentikan sementara operasional sebuah restoran mie pedas di Kecamatan Ciruas. Penindakan dilakukan lantaran restoran tersebut belum melengkapi perizinan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan ada dua cabang restoran yang ditangani, yakni di Ciruas dan Cikande. “Kalau di Cikande masih tahap pembangunan, sementara di Ciruas sudah beroperasi tapi izinnya belum lengkap,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya turun langsung ke lokasi bersama DPUPR, Dinas Perizinan, dan Dishub. Dari hasil pemeriksaan, restoran mie pedas di Ciruas telah beroperasi sejak 23 September 2025, namun belum memiliki dokumen lengkap, di antaranya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
