Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofyan, menambahkan bahwa dasar penindakan berawal dari laporan Dinas Perizinan. “Kami kemudian berkoordinasi dengan DPUPR, dan memang benar izinnya belum terbit. Sesuai SOP, kami berikan surat imbauan agar operasional dihentikan sementara selama tujuh hari sejak 30 September 2025,” katanya.
Menurut Ade, kendala perizinan terjadi karena masalah internal manajemen. Awalnya pengurusan izin ditangani salah satu staf, namun yang bersangkutan mengundurkan diri sehingga proses berlarut. Padahal, kata dia, PUPR menyebutkan penerbitan izin bisa selesai dalam 28 hari kerja.
Selain izin PBG dan SLF, ditemukan juga permasalahan lain. Restoran sudah memiliki NIB dan SPPL, tetapi KKPR tidak sesuai dengan kondisi lahan. Dalam dokumen tercatat 400 meter persegi, sementara di lapangan digunakan seluruh lahan yang tersedia. Rekomendasi andalalin juga belum dilaksanakan, termasuk soal pengaturan parkir dan pemasangan rambu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
