Restoratif Justice, Kasus Anggota DPRD Cilegon Hikmatullah dari Tudingan Tabrak Tempuh Jalan Damai‎

Chaerul
Restoratif Justice, Kasus Anggota DPRD Cilegon Hikmatullah dari Tudingan Tabrak Tempuh Jalan Damai?

CILEGON, iNewsBanten - Kasus penabrakan seorang buruh di PT Bungasari yang menyeret nama anggota DPRD Kota Cilegon, Haji Hikmatullah, akhirnya resmi dihentikan. Mekanismenya bukan vonis pengadilan, melainkan melalui jalur restoratif justice sebuah jalan damai yang kini makin sering dipakai aparat penegak hukum untuk meredam perkara yang mengundang kegaduhan publik.

‎Kuasa hukum Hikmatullah, Haji Muhib, menyebut semua prosedur telah ditempuh. “Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan gelar SP3 dengan konsep restoratif justice. Semua syarat formil terpenuhi, dan perkara dengan terlapor Pak Haji Hikmatullah dihentikan,” ucap Muhib, usai gelar perkara di Mapolres Cilegon, Jumat (3/10/2025).

‎Nomor perkara itu tercatat: 138/Polres Cilegon/2025. Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3), maka secara hukum, kasus yang sempat menyudutkan nama Hikmatullah dinyatakan selesai.

‎Pencabutan Laporan, Titik Balik Kasus

‎Kunci penyelesaian perkara ini, ujar Muhib, adalah pencabutan laporan oleh pelapor, sekaligus pencabutan kuasa yang semula dipegang serikat pekerja. Hal itu membuka jalan menuju perdamaian.

‎“Itu poin terpentingnya. Karena pencabutan itulah, perkara bisa dihentikan dalam kerangka restoratif justice,” tegas Muhib.

‎Muhib menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Cilegon sebagai penegasan kepastian hukum. Mekanisme ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 Huruf 3 tentang penerapan restoratif justice.

‎Sementara itu, Hasan, yang sebelumnya tampil sebagai bagian dari serikat pekerja, memastikan dirinya sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota. Ia juga telah menandatangani surat perdamaian dengan Hikmatullah.

‎“Ketika perkara sudah dihentikan, ya semuanya clear. Tidak perlu ada praduga lagi. Hubungan pelapor dan terlapor sekarang jauh lebih baik, baik secara personal maupun sosial,” ujar Muhib.

‎Klarifikasi dari “Korban”: Pengakuan yang Membalik Narasi

‎Penyelesaian kasus ini tak bisa dilepaskan dari pernyataan mengejutkan Hasanal Fatah. Nama Hasan sempat mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan dirinya “ditabrak” mobil milik Hikmatullah saat aksi demonstrasi pada 10 Juni 2025.

‎Namun dalam klarifikasi belakangan, Hasan justru mengaku sengaja memasang badan di depan mobil anggota DPRD itu. Ia menambahkan, tindakannya dilakukan di bawah tekanan dari pihak internal serikat pekerja.

‎“Video itu bukan tabrakan murni. Saya yang pasang badan. Saya juga minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Haji Hikmatullah, keluarga beliau, dan masyarakat Cilegon,” ucap Hasan dengan nada menyesal.

‎Video yang semula menjadi amunisi serikat untuk menyudutkan Hikmatullah, kata Hasan, akhirnya justru menyeret dirinya dalam konflik internal. “Video itu disebarkan tanpa persetujuan saya. Saya sendiri tidak berniat memperpanjang masalah,” ujarnya.

‎Bagi kuasa hukum, sikap Polres Cilegon patut diapresiasi. Menurut Muhib, aparat kepolisian berani mengambil jalur restoratif justice alih-alih sekadar mendorong kasus masuk ke pengadilan.

‎“Kami bangga kepada Polres Cilegon. Konsep RJ yang diterapkan di sini jadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya soal memenjarakan, tapi juga memberi ruang damai bagi masyarakat,” katanya.

‎Di sisi lain, Hasan kini mencoba menata ulang kehidupannya. Ia mengaku tidak lagi terlibat dalam urusan serikat, termasuk dengan Bunga Sari, Perusahaan yang sebelumnya tempat ia bekerja.

‎“Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Saya juga berterima kasih kepada Pak Haji Muhib yang memfasilitasi perkara ini ke jalur kekeluargaan,” ujar Hasan.

‎Saat ditanya soal masa depan, Hasan menjawab singkat. “Untuk saat ini saya masih mencari-cari pekerjaan. Belum ada pekerjaan tetap. Tapi yang jelas, saya tidak ada hubungan lagi dengan serikat.”

‎Dengan berakhirnya perkara ini, publik Cilegon dihadapkan pada satu pelajaran penting: di tengah panasnya politik jalanan dan cepatnya arus informasi digital, kebenaran kadang datang dari jalur paling sederhana—permintaan maaf, klarifikasi, dan rekonsiliasi.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network