SERANG, iNewsBanten – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dengan menyamar sebagai pengemudi ojek daring ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku berinisial SPC (36) dan M (18) ditangkap saat hendak melancarkan aksinya di Kampung Sadik, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 5182 IM di kawasan Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, pada 25 Oktober 2025.
“Korban kehilangan motornya saat membeli sate di dekat rumah. Laporannya baru kami terima pada 4 November,” ujar Condro, Senin (10/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan jaket hijau menyerupai atribut pengemudi Gojek untuk mengelabui warga.
Melalui ciri-ciri itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tidak lama kemudian, keduanya diringkus saat bersiap mengulangi aksinya di wilayah Kota Serang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita empat unit sepeda motor, termasuk Scoopy milik korban. Polisi juga mengamankan jaket Gojek yang digunakan untuk penyamaran serta kunci leter T sebagai alat untuk membobol kunci kendaraan.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang, Cilegon, hingga Tangerang.
“Mereka beraksi lintas wilayah. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” kata Condro.
Ia menegaskan, Polres Serang akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Siapa pun yang mengganggu keamanan publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
