Ade menambahkan, bahwa seluruh laporan disampaikan didukung bukti yang kuat dan dapat atas semua pasal yang diajukan. Bahkan, pihaknya juga melaporkan laporan keuangan yang dilakukan kedua WNA tersebut dalam menjalankan bisnis di Bali untuk menghindari pajak. "Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Ade, juga akan ikut melibatkan PPATK hingga OJK untuk membongkar laporan keuangan yang selama ini digunakan kedua WNA Rusia dalam menjalankan bisnisnya. Pasalnya, selama ini mereka menyalahi regulasi dan memanfaatkan pembayaran melalui crypto untuk mengindari pajak yang ada di Indonesia.
"Kami akan meminta PPATK, OJK, agar ikut sigap terhadap kasus ini. Kenapa warga negara Indonesia hanya makan saja bayar pajak, sementara mereka yang bisnis di Bali berupaya menghindari pajak dengan melakukan pembayaran menggunakan crypto. WNA ini bisa menghindari pajak namun tidak terlacak oleh lembaga pengawasan keuangan," terang Ade.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
