Kuasa hukum Budiman Tiang Ade Ratnasari mengatakan, kasus penipuan yang dialami klien bermula dari kerjasama bisnis dengan membangun apartemen Umalas Signature di kawasan Seminyak, Bali. "Klien kami ini menyediakan lahan untuk pembangunan apartemen, namun ternyata apa yang menjadi janji diawal dilanggar," katanya, Selasa (9/12).
Diceritakan Ade, kasus ini bermula saat Budiman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan WNA Rusia untuk membuat apartemen di Bali. Keduanya dengan memberikan iming-iming akhirnya membuat kesepakatan untuk memulai bisnis. "Saat itu klien kami Pak Budiman yang merupakan pemilik lahan, dan keduanya menyediakan modal untuk membangun di lahan tersebut," ujar Ade.
Selama proses pembangunan dan pemasaran unit, kata Ade, ternyata kedua WNA Rusia ini tak melaporkan laporan keuangan mereka. Setelah bangunan jadi, Budiman tidak boleh masuk ke pekarangannya, padahal ia sendiri memiliki lahan dengan SHGB yang sah. "Akibat hal itu kerugian mencapai 500 miliar atas tanah yang dibangun apartemen," imbuh Ade.
Dari kejadian itu, sambung Ade, pihaknya pada 1 Desember lalu akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini mencakup sejumlah pasal atas semua yang dialami oleh Budiman hingga saat ini. "Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut," terang Ade.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
