Meski telah digunakan sebagai lokasi pembuangan, lahan seluas lebih dari satu hektare itu ternyata belum berizin dan menuai protes warga. Rencana pembangunan fasilitas pemilahan dan penimbangan sampah pun batal. Penjabat Bupati Bogor kemudian melakukan inspeksi dan memerintahkan penghentian kegiatan karena dinilai mencemari lingkungan.
“Atas instruksi bupati, sampah harus dipindahkan lagi,” kata Edih.
Ia mengaku merogoh biaya tambahan sekitar Rp180 juta untuk memindahkan sampah ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, di mana sampah kemudian ditimbun dengan tanah urug. Biaya itu telah ditagih kepada PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) selaku penyedia, namun hingga kini belum dibayar.
Saksi lainnya, Muhammad Ardi, memaparkan bahwa pengadaan jasa pengangkutan sampah oleh PT EPP dilakukan melalui e-katalog. Ia menegaskan, bagian pengadaan hanya menyediakan etalase, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau etalase tidak sesuai, seharusnya PPK tidak melanjutkan. Pengawasan ada di dinas dan PPK,” jelas Ardi.
Ia menambahkan, tidak ada surat klarifikasi terkait spesifikasi pekerjaan. Bila terjadi penyimpangan, kata Ardi, Inspektorat seharusnya memastikan kepatuhan PPK pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
