Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin

Erdi
Ilustrasi dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan. Foto: Ist

SERANG, iNewsBanten - Sidang dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dan menghadirkan dua saksi kunci dari jaksa penuntut umum: Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Haji Edih Juhadi, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa DLH Tangsel, Muhammad Ardi.

 

Dalam kesaksiannya, Edih Juhadi mengaku menerima sekitar Rp415 juta terkait penyewaan lahan milik istrinya yang digunakan untuk pembuangan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pada 2024. Dana tersebut meliputi biaya sewa lahan, izin lingkungan, serta izin lintas wilayah.

 

“Awalnya Pak Zeki dari Tangsel datang bersama Pak Haji Umar mencari lahan. Saya arahkan ke staf saya, Cucu Kurniawan. Setelah dicek, akhirnya lahan istri saya disewa,” ujar Edih di hadapan majelis.

 

Ia menyebut transaksi dilakukan di kantor terdakwa Sukron Yuliadi Mufti di Serpong, dengan uang diserahkan oleh Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Samsudin.

 

Edih juga membeberkan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Setiap malam, kata dia, 40-60 truk keluar masuk lahan, sehingga total ritase mencapai lebih dari seribu.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network