Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Serang: Sampah Tangsel Dibuang ke Lahan Tanpa Izin

Erdi
Ilustrasi dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan. Foto: Ist

Menurutnya, e-katalog hanya boleh memuat penyedia dengan KBLI yang sesuai untuk pengangkutan atau pengolahan sampah. Namun pada saat itu kategori Diversi 5 belum melalui kurasi ketat. “Yang penting sudah tayang. PPK yang seharusnya memitigasi kelayakan penyedia,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini, empat orang didakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang. Mereka adalah:

 

Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT EPP

 

Zeki Yamani, staf Disdukcapil Tangsel

 

Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel

 

TB Apriliadi Kusumah, Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel

 

 

Keempatnya diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat serta melakukan pembuangan sampah di lahan ilegal tanpa izin lingkungan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp21,5 miliar.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network