Meski demikian, satu keluarga hingga kini masih belum diperbolehkan pulang, yakni keluarga Nawi, yang rumahnya dinyatakan mengandung radioaktif dan membahayakan keselamatan jiwa.
Menurut keterangan Muspika Kecamatan Cikande, rumah Nawi belum bisa ditempati karena seluruh bagian rumah terpapar radioaktif. Padahal sebelumnya, warga hanya diinformasikan bahwa paparan radioaktif berada di halaman dan teras rumah.
Hasil pemeriksaan lanjutan dari tim Satgas Lingkungan Hidup, BAPETEN, BRIN, serta Satuan Gegana, justru menyatakan bahwa keseluruhan bangunan rumah Nawi terkontaminasi radioaktif, sehingga berpotensi mengancam kesehatan jangka panjang bagi penghuninya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
