Ziarah Khas Suku Baduy Gratis! Jaro Oom Tegaskan Tidak Ada Tarif Warga Diminta Laporkan Oknum Pungli
“Kalau masih ada pihak yang memungut biaya, itu di luar aturan adat. Lembaga Adat tidak pernah membenarkan adanya pungutan, tarif, atau mahar dalam proses doa dan ziarah di wilayah Baduy,” tegas Jaro Oom.
Ia juga meminta masyarakat maupun pengunjung yang merasa dirugikan agar tidak ragu melaporkan praktik pungutan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah penyalahgunaan nama adat Baduy.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah menjaga marwah adat istiadat serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nilai kearifan lokal. Lembaga Adat Kanekes berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kelestarian adat Baduy.
Surat imbauan tersebut ditetapkan di Kanekes pada 19 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Adat Kanekes, Jaro Oom.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
