“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Bahkan sanksi penutupan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi terkait kejadian di kawasan industri Cilegon, di Gedung Inspektorat Provinsi Banten KP3B. Senin (2/2/2026).
Wawan menjelaskan, sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, dimulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Namun, apabila pelanggaran dinilai serius dan menimbulkan dampak berbahaya, penutupan operasional hingga pencabutan izin dapat diterapkan.
“Penutupan bisa bersifat sementara maupun permanen, tergantung tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta hasil evaluasi dan pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
