DLHK Banten Ingatkan Sanksi hingga Penutupan terkait Insiden Pabrik Kimia PT Vopak di Cilegon

Rizky
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan. (Foto: Istimewa).

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Bahkan sanksi penutupan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi terkait kejadian di kawasan industri Cilegon, di Gedung Inspektorat Provinsi Banten KP3B. Senin (2/2/2026).

Wawan menjelaskan, sanksi yang diberikan bersifat berjenjang, dimulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan. Namun, apabila pelanggaran dinilai serius dan menimbulkan dampak berbahaya, penutupan operasional hingga pencabutan izin dapat diterapkan.

“Penutupan bisa bersifat sementara maupun permanen, tergantung tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta hasil evaluasi dan pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network