Tim Reskrim Polsek Kramatwatu langsung bergerak setelah menerima laporan melalui call center 110.
Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap empat pemuda sekitar pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
Keempatnya yakni TB (17), HA (17), IM (18), dan HDY (20). Polisi menangkap mereka di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Polisi juga menyita dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.Saat ini penyidik masih memeriksa keempat pelaku di Mapolsek Kramatwatu.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 466 KUHP juncto Pasal 262 KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
