Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait