Dua Kakak Beradik Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pamarayan Kabupaten Serang

Rizky
DUA KAKAK BERADIK PELAKU CURANMOR DI PAMARAYAN DICIDUK

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network