Baca Juga:
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
