Dari hasil pengecekan awal, Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa Pulau Umang tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Adapun pulau yang masuk dalam aset daerah hanya Pulau Popole dan Pulau Liwungan.
Meski berada di luar aset pemerintah daerah, Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di wilayahnya tetap harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
