Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut. Beberapa dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin usaha wisata, disebut belum terpenuhi.
Atas temuan tersebut, petugas telah melakukan penyegelan sementara terhadap area resor di Pulau Umang sambil menunggu proses penertiban dan kelengkapan administrasi.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga transparansi serta mematuhi aturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
