SERANG, iNewsBanten — Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online asal Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan. Selasa (12/05/2026).
Vonis dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim yang dipimpin Bonie Daniel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan Andriyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
