PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Erdi
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan sejak awal dengan tujuan menguasai mobil milik korban.

 

Jaksa menyebut Andriyani sengaja memilih sopir transportasi online sebagai target karena dinilai mudah diperdaya. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa telah menyiapkan sejumlah alat, mulai dari kawat untuk mencekik korban, kabel ties, telepon genggam, hingga kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.

 

Kasus pembunuhan itu bermula saat terdakwa memesan layanan transportasi online menuju Tangerang pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Minggu dini hari.

 

Saat melintas di kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network