PN Serang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Tangerang

Erdi
Ilustrasi putusan PN Serang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana sopir taksi online. (Foto: Istimewa).

Ketika mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengikat tangan dan leher korban menggunakan kabel ties.

 

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menguasai kendaraan korban, mengganti pelat nomor mobil dengan pelat palsu, lalu membuang jasad korban di kawasan Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banten, korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena tekanan kuat pada leher saat dicekik.

 

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena aksi pelaku dinilai dilakukan secara terencana dan sadis terhadap sopir transportasi online yang sedang bekerja mencari nafkah.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network