Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang efektif, terukur, dan berorientasi pada aspek keamanan.
Pemasyarakatan menegaskan bahwa kebijakan pemindahan warga binaan dilakukan secara selektif melalui kajian mendalam, sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan sesuai tujuan rehabilitasi dan pengendalian keamanan di lingkungan lapas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
