Tiga Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi Dibekuk, Lima Pelaku Masih Buron

Erdi
Konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Banten. Foto: ist

Penyidik menduga para pelaku melakukan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman aksi unjuk rasa, penghentian kegiatan reklamasi, hingga pendudukan kapal perusahaan untuk memaksa PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network