Pelaku Curanmor di Baros Ditangkap Warga, Saksi Sempat Terseret Motor

Erdi
Ilustrasi pencurian sepeda motor di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten.id - Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MJ (42). Pelaku diduga tepergok warga saat membawa kabur sepeda motor hasil curian hingga sempat menyeret seorang saksi. Selasa, (25/08/2026).

 

MJ, warga Kampung Kadu Gareng, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada jajaran Polsek Baros.

 

Kanit Reskrim Polsek Baros, IPDA Robert Irfanda, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 06.10 WIB oleh anggota piket jaga bersama piket Reskrim setelah sebelumnya ditangkap warga.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal, MJ berjalan kaki dari arah Saung Duren, Desa Tamansari, menuju lokasi sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi F 6573 FHJ yang terparkir di samping rumah saksi Devi Muhrobi.

 

Polisi menduga pelaku telah menyiapkan kunci letter T untuk merusak kunci stang dan kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku berusaha menyalakan mesin. Namun, aksi tersebut diketahui Devi Muhrobi yang keluar dari rumah dan langsung berusaha menghentikan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

 

Pelaku tetap menjalankan sepeda motor. Akibatnya, Devi yang berusaha menahan pelaku ikut terseret beberapa meter.

 

Sekitar delapan meter dari lokasi kejadian, Devi kemudian membelokkan setang sepeda motor hingga kendaraan menghantam tembok. Pelaku dan saksi pun terjatuh.

 

Warga yang mendengar teriakan kemudian berdatangan dan mengamankan MJ. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

 

Akibat kejadian tersebut, Devi mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam, STNK, dua kunci kontak, satu kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu kunci L.

 

Robert mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan dokumentasi, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.

 

Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang. Polisi menyebut motif sementara aksi pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

 

Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut serta menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. Hingga kini, baru satu korban yang melaporkan kehilangan kendaraan dalam perkara tersebut.

 

MJ kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 479 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network