Komisi III DPR: Peredaran Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura di Tangsel Kejahatan Berat

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR: Peredaran Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura di Tangsel Kejahatan Berat (Foto:List)

JAKARTA, iNewsBanten- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh.

 

Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu.

 

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

 

Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

 

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

 

 

Dia mengatakan penetapan tersangka penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.

 

Dia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari asal-usul uang palsu, pihak yang memproduksi atau memasok, pihak yang mengedarkan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menguasai uang tersebut. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana uang tersebut diperoleh dan ke mana saja peredarannya,” kata Rizki.

 

Dalam perkara ini, Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain yang mengetahui perkara tersebut.

 

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.

 

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network