Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga sudah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
