Empat TKP Curanmor Terungkap di Pandeglang, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Febri Febrianto
Kapolres Pandeglang AKBP Sony Harsono menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang : Foto istimewa

‎Suhaeri menceritakan, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa anaknya ke rumah seorang teman dan diparkir di samping rumah, di antara sejumlah mobil. Namun, saat hendak pulang, kendaraan itu sudah tidak ada di lokasi.

‎

‎Ia mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan kembali kendaraannya. Suhaeri juga mengaku proses pengambilan sepeda motor berlangsung mudah karena hanya perlu menunjukkan BPKB dan STNK tanpa membayar biaya apa pun.

‎

‎Polres Pandeglang menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

‎

‎Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network