Suhaeri menceritakan, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa anaknya ke rumah seorang teman dan diparkir di samping rumah, di antara sejumlah mobil. Namun, saat hendak pulang, kendaraan itu sudah tidak ada di lokasi.
Ia mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan kembali kendaraannya. Suhaeri juga mengaku proses pengambilan sepeda motor berlangsung mudah karena hanya perlu menunjukkan BPKB dan STNK tanpa membayar biaya apa pun.
Polres Pandeglang menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
