Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah

Febri Febrianto
Foto istimewa: Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp264,2 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.

PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.264.689 kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jum'at (23/10/2026) 

‎

‎Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pandeglang, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan Bank Banten.

‎

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suriayadi Sembiring, menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap pelaku.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network