Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah

Febri Febrianto
Foto istimewa: Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp264,2 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.

‎Pengembalian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp938.405.647,00 dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 24.

‎

‎Kejari Pandeglang menjelaskan, uang yang diserahkan saat ini belum mencakup seluruh total kerugian negara. Masih terdapat sisa yang akan terus ditindaklanjuti hingga pemulihannya dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎

‎“Nominal yang diserahkan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Penyelesaiannya kami laksanakan secara bertahap dan terukur,” demikian disampaikan pihak Kejari Pandeglang.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network