Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor serta pencurian kendaraan roda dua dan roda empat . Pengungkapan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara diantaranya HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50) dan J (38) yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian kendaraan roda empat jenis losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network