SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor serta pencurian kendaraan roda dua dan roda empat . Pengungkapan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara diantaranya HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50) dan J (38) yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, pencurian kendaraan roda empat jenis losbak, serta pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
