Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penyerahan berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal, ketika meminjamkan kendaraan, maupun ketika memarkirkan kendaraan di rumah dan tempat umum. Masyarakat juga diimbau menggunakan pengamanan kendaraan yang memadai serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, dan penentuan kesalahan masing-masing merupakan kewenangan pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
