Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Keterkaitan setiap kendaraan dengan masing-masing perkara, status kepemilikan, serta kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen penyitaan.

Berdasarkan data awal perkara, motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kendaraan yang diambil atau dikuasai secara melawan hukum.

Ditreskrimum Polda Banten melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network