Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Adapun Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penerapan ayat dan ancaman pidana terhadap para tersangka perlu dipastikan berdasarkan unsur perbuatan yang disangkakan penyidik.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:

1. Honda Beat hitam tahun 2018 dengan nomor polisi A-6544-JN yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.

2. Honda PCX hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-4843-MI.

3. Yamaha Aerox hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6049-IP.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network