Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

”Petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda, yaitu kendaraan dengan besi berwarna biru, kendaraan dengan besi berwarna kuning, serta kendaraan tanpa besi. Ketiga kendaraan tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca. Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka,” tambahnya.

RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V untuk perbuatan yang memenuhi ketentuan dalam ayat tersebut. Rumusan ayat dan huruf yang diterapkan perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan.

Fauzan menerangkan dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di lebak. ”Dalam perkara ketiga, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni AG (50) dan J (38). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Lebak,” terangnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network