Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat bertemu tersangka diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh keuntungan. Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut.

Rangkaian kejadian :

Pertama, kehilangan sepeda motor milik Nurjanah di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp15 juta.

Kedua, kehilangan sepeda motor milik Melda Ade Ariyani di depan Alfamart Kramatwatu pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Honda Vario hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network