Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini Fauzan menerangkan Peristiwa yang terjadi. ”Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, RT 011/RW 003, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta,” tuturnya.

”Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Korban bernama Anisah melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp17 juta, Berdasarkan kedua laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37 juta,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari. Mereka diduga mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network