Fauzan menjelaskan dugaan pencurian kendaraan roda empat jenis losbak yang terjadi. ”Dalam perkara kedua, penyidik mengamankan tersangka RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis losbak. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korban dalam perkara ini bernama Hayani. Kendaraan yang dilaporkan hilang adalah Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya telah diamankan. Penelusuran mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL akhirnya diamankan saat sedang beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
