Fauzan Syahril menjelaskan penangkapan tersangka. ”HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama, MT diamankan di tempat kerjanya di sekitar kawasan PIK 1 pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.
”HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara itu, Pasal 486 tentang penggelapan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penerapan pasal terhadap M.R. dan A.M. perlu disesuaikan dengan ketentuan yang secara khusus disangkakan kepada keduanya berdasarkan peran dan hasil penyidikan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
