Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fauzan Syahril menjelaskan penangkapan tersangka. ”HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama, MT diamankan di tempat kerjanya di sekitar kawasan PIK 1 pada pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

”HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 tentang penipuan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara itu, Pasal 486 tentang penggelapan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penerapan pasal terhadap M.R. dan A.M. perlu disesuaikan dengan ketentuan yang secara khusus disangkakan kepada keduanya berdasarkan peran dan hasil penyidikan.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network