Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Romli
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyidik terus mendalami setiap perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada pejabat terkait sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan empat tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor, yakni HD, MT, MR, dan AM. HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah menjalin komunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network