Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Kerugian Negara ke Kas Daerah

Febri Febrianto
Foto istimewa: Kejaksaan Negeri Pandeglang menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp264,2 juta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.

PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.264.689 kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jum'at (23/10/2026) 

‎

‎Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pandeglang, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, serta perwakilan Bank Banten.

‎

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suriayadi Sembiring, menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap pelaku.

‎

‎Pengembalian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp938.405.647,00 dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 24.

‎

‎Kejari Pandeglang menjelaskan, uang yang diserahkan saat ini belum mencakup seluruh total kerugian negara. Masih terdapat sisa yang akan terus ditindaklanjuti hingga pemulihannya dapat diselesaikan sesuai putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎

‎“Nominal yang diserahkan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Penyelesaiannya kami laksanakan secara bertahap dan terukur,” demikian disampaikan pihak Kejari Pandeglang.

‎

‎Kejari Pandeglang juga berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti penyerahan uang tersebut melalui pencatatan pembukuan dan penerbitan bukti setor kas daerah untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan.

‎

‎Dana yang dikembalikan ke kas daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.

‎

‎Kejari Pandeglang menambahkan, perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola keuangan daerah, khususnya di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD), agar setiap penggunaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai kewenangan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎

‎Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal dinilai penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sedini mungkin.

‎

‎Kejari Pandeglang memastikan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara hingga seluruhnya dapat dikembalikan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.

‎

‎Dengan langkah tersebut, pemulihan aset diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berintegritas.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network