Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
Dari Ditreskrimsus Polda Banten, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NN (59) dan SB (26).
Selanjutnya, Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28).
Kemudian, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
